Legalisir
Alur Legalisir
- Alumni menyiapkan dokumen yang akan dilegalisir.
- Dokumen dimasukkan dalam Map Kertas. Bagian depan diberi keterangan: Legalisir, Nama, NIM, Prodi, No WhatsApp, Keperluan Legalisir
- Dokumen dikumpulkan di Front Office Sekolah Vokasi UNS.
- Cek status ajuan legalisir melalui : https://yanma.vokasi.uns.ac.id/legalisir/informasi
-
Alumni mengambil dokumen ke Sekolah Vokasi dan mengisi buku pengambilan dokumen. Jika diwakilkan maka harus membuat Surat Kuasa.
(unduh surat kuasa : Surat Kuasa)
- Selesai
Ketentuan Legalisir
-
Foto kopi bisa terbaca dan terlihat jelas
- Nama Yang bersangkutan
- Nomor Ijazah/Transkrip
- Foto
- Nama, NIP, dan Tandatangan Pejabat
- Logo UNS
- Stempel Pengesahan
- Tabel Mata Kuliah
- Tabel Tidak Miring
- Kop Tidak Terpotong
- Angka atau Huruf Tidak Terpotong
-
Ukuran Kertas
-
Untuk Fotokopi Ijazah = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
-
Untuk Fotokopi Transkrip Akademik = Ukuran kertas F4 sesuai dokumen asli
-
Untuk Fotokopi Akreditasi = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
-
Untuk Fotokopi Lainnya = Ukuran kertas sesuai dokumen asli
- Jumlah maksimal legalisir yaitu 10 lembar (keseluruhan).