Alumni mengambil dokumen ke Sekolah Vokasi dan mengisi buku pengambilan dokumen. Jika diwakilkan maka harus membuat Surat Kuasa.
(unduh surat kuasa : Surat Kuasa)
Selesai
Ketentuan Legalisir
Foto kopi hitam putih bisa terbaca dan terlihat jelas
Nama Yang bersangkutan
Nomor Ijazah/Transkrip
Foto
Nama, NIP, dan Tandatangan Pejabat
Logo UNS
Stempel Pengesahan
Tabel Mata Kuliah
Tabel Tidak Miring
Kop Tidak Terpotong
Angka atau Huruf Tidak Terpotong
Ukuran Kertas
Untuk Fotokopi Ijazah = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
Untuk Fotokopi Ijazah Bilingual = Ukuran kertas F4 sesuai dokumen asli
Untuk Fotokopi Transkrip Akademik = Ukuran kertas F4 sesuai dokumen asli
Untuk Fotokopi Akreditasi = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
Untuk Fotokopi Lainnya = Ukuran kertas sesuai dokumen asli
Jumlah maksimal legalisir yaitu 10 lembar (keseluruhan).
Berkas akan diambil masing-masing 1 lembar untuk diarsipkan Sekolah Vokasi.