Legalisir

Home / Legalisir

Legalisir

Alur Legalisir
  1. Alumni menyiapkan dokumen yang akan dilegalisir.
  2. Dokumen dimasukkan dalam Map Kertas. Bagian depan diberi keterangan: Legalisir, Nama, NIM, Prodi, No WhatsApp, Keperluan Legalisir
  3. Dokumen dikumpulkan di Front Office Sekolah Vokasi UNS.
  4. Cek status ajuan legalisir melalui : https://yanma.vokasi.uns.ac.id/legalisir/informasi
  5. Alumni mengambil dokumen ke Sekolah Vokasi dan mengisi buku pengambilan dokumen. Jika diwakilkan maka harus membuat Surat Kuasa.
    (unduh surat kuasa : Surat Kuasa)
  6. Selesai
Ketentuan Legalisir
  1. Foto kopi bisa terbaca dan terlihat jelas
    • Nama Yang bersangkutan
    • Nomor Ijazah/Transkrip
    • Foto
    • Nama, NIP, dan Tandatangan Pejabat
    • Logo UNS
    • Stempel Pengesahan
    • Tabel Mata Kuliah
    • Tabel Tidak Miring
    • Kop Tidak Terpotong
    • Angka atau Huruf Tidak Terpotong
  2. Ukuran Kertas
    • Untuk Fotokopi Ijazah = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
    • Untuk Fotokopi Transkrip Akademik = Ukuran kertas F4 sesuai dokumen asli
    • Untuk Fotokopi Akreditasi = Ukuran kertas A4 sesuai dokumen asli
    • Untuk Fotokopi Lainnya = Ukuran kertas sesuai dokumen asli
  3. Jumlah maksimal legalisir yaitu 10 lembar (keseluruhan).